Sabtu, 25 Oktober 2014

PENETAPAN CALON PENERIMA BANTUAN BELAJAR S1 GURU MADRASAH

Kementerian Agama RI melalui Dirjen Pendidikan Islam memberikan Bantuan Biaya Kuliah S1 untuk guru madrasah melalui Perguruan Tinggi tempat mereka kuliah. Mahasiswa yang mendaftar salah satu persyaratannya adalah memiliki NUPTK. Setelah berkas terkumpul di Perguruan Tinggi, lalu berkas dikirim ke DIKTIS Kemenag untuk diverifikasi. Setelah lolos maka ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor : 5969 Tahun 2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang  PENETAPAN CALON PENERIMA BANTUAN BELAJAR S1 BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2014.
Besar bantuan yang diberikan setiap orang adalah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Daftar SK dan Lampirannya dapat diunduh disini :

Demikian, semoga bermanfaat.
Disunting dari http://www.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=28269 
Jangan lupa like di facebook dan tinggalkan pesan di kotak pesan