Selasa, 28 Oktober 2014

PENYERAHAN SK DIRJEN PENDIS NO. 2786 TAHUN 2014

Sebanyak 418 orang guru madrasah se-kabupaten Cilacap menerima SK Dirjen Pendidikan Islam Bo. 2786 Tahun 2014, tentang penetapan guru profesional dibawah binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Demikian disampaikan oleh staf Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Cilacap Bapak Wahid Sobirin.
Disampaikan juga oleh Kasi Pendidikan Madrasah bahwa guru yang lulus sertifikasi tahun 2013 adalah jumlah paling banyak dari tahun-tahun sebelumnya. Tercatat sejak tahun 2007 - 2013 tercatat 619 orang guru yang lulus sertifikasi dan sedang diproses pencairannya. 
Adapun syarat pencairan tunjangan profesi tahun 2014 adalah :
  1. Memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki Nomor Register Guru (NRG)
  3. Ditetapkan sebagai guru profesional melalui SK Dirjen Pendis
  4. Memiliki beban kerja minimal 24 JTM
  5. Aktif mengajar dibuktikan dengan Surat Keterangan Melaksaakan Tugas (SKMT)
  6. Maksimal usia adalah 60 tahun.
Proses pencairan tunjangan profesi ini dibayarkan langsung oleh PKKN ke rekening masing-masing guru tanpa ada potongan sedikitpun, kecuali zakat dan pajak. Penggunaan dana yang telah diterimanya seyogyanya tidak untuk keperluan yang bersifat konsumtif, melainkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan mutu serta kemajuan peserta didik.

Pada kesempatan itu pula, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Bapak Drs. KH. MughniLabib, MSI, yang didampingi oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Bapak. Makmur Khaerudin, SH.,M.Pd.I mengingatkan kepada guru untuk senantiasa memberikan teadan kepada anak didiknya (digugu lan ditiru). Selain itu, beliau mengingatkan akan visi dan misi Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, yaitu : Terwujudnya Masyarakat Cilacap yang Taat beragama, rukun, cerdas, mandiri, sejahtera lahir dan batin.
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka Kementerian Agama Kabupaten Cilacap memiliki 5 misi, yaitu :
  1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama
  2. Meningkatkan kerukunan umat beragama
  3. Meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan
  4. Meningkatkan pelayanan Ibadah Haji
  5. Meningkatkan tata kelola pelayanan yang bersih dan berwibawa.
Diakhir sambutannya, Kepala Kankemenag berpesan kepada guru agar para guru tidak hanya menciptakan siswa yang berpredikat Ghulamun 'Alim ( Cerdas) akan tetapi bisa mencetak lulusan yang berpredikat Ghulamun Halim ( berkahlaq mulia/berperadaban).