Rabu, 05 November 2014

BEASISWA PENDIDIKAN KADER ULAMA (PKU) 2014



 



PROGRAM BEASISWA PENDIDIKAN KADER ULAMA
BIDANG MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN KAJIAN ISLAM NUSANTARA
TAHUN ANGGARAN 2014

A. Latar Belakang
Disadari bahwa kondisi keagamaan di Indonesia saat ini menunjukkan butuhnyaterhadap kader ulama dan pengasuh pondok pesantren yang mumpuni.Kebutuhan itu cenderung pada tingkat yang mendesak. Hal ini didasarkan atas identifikasi beberapa kenyataan berikut.
Pertama, semakin langkanya ulama dan pengasuh pondok pesantren akibat meninggal dunia, sehingga umat semakin butuh terhadap figur yang dapat diteladani dan sekaligus generasi pelanjut dalam pengasuhan pondok pesantren.
Kedua, sosok tokoh yang memiliki kompetensi ulama sangat minim. Kebijakan dan konstruk sosial belakangan cenderung kurang memberikan ruang yang cukup terhadap pengayaan dan pembinaan atas kelangsungan ulama sehingga sedikit banyak berimplikasi terhadap rendahnya kualitas atas ketokohan ulama.
Ketiga, belum adanya proses regenerasi pengasuh pondok pesantren yang baik. Pola kaderisasi pengasuh pondok pesantren belum mencerminkan pada penyiapan penerus pondok pesantren yang mapan.
Keempat, umat muslim di Indonesia perlu untuk dibimbing sehingga tidak terjerumus pada kondisi yang memprihatinkan.
Atas dasar kenyataan di atas, Kementerian Agama RI Cq. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktur Jenderal Pendidikan Islam, secara institusional, menilai penting untuk mengembangkan program yang berorientasi atas keberlangsungan kader ulama.

B. Tujuan

Program ini bertujuan untuk menghasilkan kader ulama di bidang Manajemen Pendidikan dan Kajian Islam Nusantara yang memiliki sikap, mental, dan kemampuan  kademis keagamaan Islam (tafaqquh fiddin) dan kompetensi keilmuan setingkat magister (S2).

C. Target Program
a. Bidang Manajemen Pendidikan
Menghasilkan 25 (dua puluh lima) kader ulama bidang Manajemen Pendidikan yang memiliki:
1.        Sikap, mental ulama dan kompetensi Manajemen Pendidikan serta pengalaman tradisi akademik keagamaan Islam (tafaqquh fiddin) melalui proses pembelajar di Pesantren;
2.        Hafalan Al-Quran minimal 5 (lima) juz;
3.        Berijazah magister (S2) dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4.        Tesis yang diterbitkan, diutamakan berbahasa Arab/Inggris.

b. Bidang Kajian Islam Nusantara
Menghasilkan 25 (dua puluh lima) kader ulama bidang Kajian Islam Nusantara yang memiliki:
1.        Sikap, mental ulama dan kompetensi Kajian Islam Nusantara serta pengalaman tradisi akademik keagamaan Islam (tafaqquh fiddin) melalui proses pembelajar di Pesantren;
2.        Hafalan Al-Quran minimal 3 (tiga) juz;
3.        Berijazah magister (S2) dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4.         Tesis yang diterbitkan, diutamakan berbahasa Arab/Inggris.


Surat Edaran Dirjen Pendis bisa diunduh DISINI
Persyaratan bisa diunduh DISINI

info resmi dari website: www.kemenag.go.id