Minggu, 25 Januari 2015

PENJELASAN UPDATING DATA NUPTK SEMESTER 2 2014/2015

Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Nomor: 6441J/LU2015 tanggal 14 Januari 2015 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015, dengan ini kami sampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:
1.      Bahwa BPSDMPK-PMP Kemendikbud RI memberikan waktu mulai tanggal 1 Februari 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 untuk registrasi ufang NRG (Nomor Registrasi Guru) dan pencetakan Kartu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui sistem padamunegeri http://padamu.siab.web.id/;
2.      PTK yang sudah tersertifikasi dan sudah mempunyai NRG segera melakukan registrasi ulang NRG secara mandiri melalui online atau berkoordinasi dengan admin padamunegeri yang ada di Madrasah atau admin pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk teknis registrasinya. NRG yang tidak diregistrasi ulang sebelum tanggal 30 Juni 2015 akan dianggap tidak valid oleh Kemendikbud;
3.  PTK diwajibkan melakukan updating data atas identitas dirinya di aplikasi padamunegeri. Setelah updating data selesai, PTK melakukan pengecekan identitasnya untuk memastikan Kartu PTKnya berlaku pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 sebelum tanggal 30 Juni 2015. Apabila dalam semester 1 dan semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015, NUPTK/PeglDnya tidak diaktifkan secara mandiri oleh setiap PTK, maka secara otomatis sistem padamunegeri Kemendikbud akan menonaktifkan (freeze) permanen NUPTK/PeglDnya;
4.   PTK yang sudah mempunyai NUPTK/PegID namun belum mengetahui user dan password untuk mengakses identitasnya di sistem padamunegeri, dapat menghubungi admin padamunegeri yang ada di Madrasah atau admin pada Kankemenag Kabupaten/Kota, Bagi Madrasah atau Kankemenag yang belum mempunyai admin padamunegeri dapat menghubungi pihak LPMP setempat atau admin BPSDMPK-PMP untuk memperoleh user dan password yang berlokasi di Gedung D Lantai 17 JI. Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat Telp. 021-57974164;
5.  PTK yang sudah tersertifikasi (pada tahun 2013 atau sebelum tahun 2013) dan belum mempunyai NRG melakukan pengajuan NRG melalui Kepala Madrasah kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi. Selanjutnya, Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengusulkan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk divalidasi, lalu disampaikan usulan datanya secara resmi kepada Dirjen Pendidikan IsIam cq. Direktur Pendidikan Madrasah untuk diproses oleh Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama RI ke BPSDMPK-PMP (mekanisme pengajuan NRG yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses);
6.     PTK yang belum mempunyai NUPTK melakukan pengajuan penerbitan NUPTK melalui Kepala Madrasah kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi sekaligus dilakukan validasi data. Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penerbitan NUPTK kepada LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) dengan menyampaikan tembusan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi (penjelasan terkait hal ini dapat diakses melalui online http://cari.oadamu.siap.web.id/ffitalur/#alur-01;
7.  Semua Guru dan Kepala Madrasah wajib melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 (menunggu penjelasan berikutnya).
Surat terkait dapat diunduh di sini :
1. PENGAKTIFAN DATA NUPTK
2. Penjelasan tentang Updating Data PTK