KONGRES
UMAT ISLAM INDONESIA VI TAHUN 2015
RISALAH
YOGYAKARTA
Atas berkat rahmat Allah SWT, Kongres Umat Islam Indonesia (KUII)
VI di Yogyakarta pada tanggal 19-22 Rabiul Akhir 1436 H bertepatan tanggal 8-11
Februari 2015 telah berlangsung dengan lancar, baik, dan dinamis yang dihadiri
oleh pimpinan Majelis Ulama Indonesia tingkat pusat dan tingkat provinsi
seluruh Indonesia, zuama dan cendekiawan Muslim, pimpinan Ormas-Ormas Islam
tingkat pusat, para sultan kesultanan di Nusantara, pengasuh pondok pesantren,
pimpinan perguruan tinggi Islam, dan para tokoh Islam perseorangan. Didorong
keinginan luhur untuk menunaikan tanggung jawab kepada bangsa dan negara, KUII
VI menyampaikan RISALAH YOGYAKARTA sebagai berikut:
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah puncak perjuangan dan cita-cita umat Islam
Indonesia.
Bahwa sebagai bagian terbesar dari bangsa ini, umat Islam memiliki
tanggung jawab terbesar untuk menjaga, mengawal, membela, mempertahankan, dan
mengisi Negara Indonesia berdasar wawasan Islam rahmatan lil alamin dan washatiyah
dalamsemangat ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah
basyariyah, sebagai ciri Islam Indonesia yang berpaham Ahlus Sunnah wal
Jama’ah.
Bahwa penyelenggaraan Negara Proklamasi harus berdasarkan
nilai-nilai luhur Pancasila dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai ruhnya. Oleh
karena itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan negara sekuler dan bukan
negara liberal.
Bahwa kehidupan nasional dewasa ini telah mengalami penyimpangan
dan pergeseran(deviasi dan distorsi) dari cita-cita nasional ditandai dengan
derasnya liberalisasi dan kapitalisasi dalam bidang politik, ekonomi, dan
budaya. Sebagai akibatnya, muncul gejala kerusakan dalam kehidupan bangsa,
antara lain ditandai oleh sikap dan perilaku pragmatis, koruptif, manipulatif,
materialistik, konsumtif, individualistik, dan hedonistik.
Bahwa dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar, umat Islam
bersama seluruh komponen bangsa bertekad meluruskan kiblat bangsa, demi
terwujudnya Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kongres Umat Islam Indonesia
VI Tahun 2015:
- Menyeru
seluruh komponen umat Islam Indonesia untuk bersatu padu, merapatkan barisan
dan mengembangkan kerja sama serta kemitraan strategis, baik di organisasi dan
di lembaga Islam maupun di partai politik, untuk membangun dan melakukan
penguatan politik, ekonomi, dan sosial budaya umat Islam Indonesia yang
berkeadilan dan berperadaban.
- Menyeru
penyelenggara negara dan kekuatan politik nasional untuk mengembangkan praktik
politik yang ber-akhlaqul karimah dengan meninggalkan praktik politik
yang menghalalkan segala cara, dengan menjadikan politik sebagai sarana
mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, keamanan dan kedamaian bangsa.
- Menyeru
penyelenggara negara untuk berpihak kepada masyarakat yang berada di lapis
bawah (dhu’afa dan mustadh’afin) dengan mengembangkan ekonomi
kerakyatan yang berorientasi kepada pemerataan dan keadilan, serta mendukung
pengembangan ekonomi berbasis syariah, baik keuangan maupun sektor riil dan
menata ulang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, serta meniadakan regulasi dan kebijakan yang bertentangan
dengan Konstitusi dan merugikan rakyat.
- Menyeru
seluruh komponen umat Islam Indonesia untuk bangkit memberdayakan diri,
mengembangkan potensi ekonomi, meningkatkan kapasitas SDM umat, menguatkan
sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis ormas, masjid, dan
pondok pesantren, meningkatkan peranan kaum perempuan dalam perekonomian,
mendorong permodalan rakyat yang berbasis kerakyatan, dan mendorong kebijakan
pemerintah pro rakyat.
- Menyeru
pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai dan menghindarkan
diri dari budaya yang tidak sesuai dengan nilaisyariat Islam dan budaya luhur bangsa,
seperti penyalahgunaan narkoba, minuman keras, pornografi dan porno aksi, serta
pergaulan bebas, dan perdagangan manusia. Hal itu perlu dilakukan dengan
meningkatkan pendidikan akhlak di sekolah/madrasah dan keluarga, penguatan
ketahanan keluarga dan adanya keteladanan (uswah hasanah) para
pemimpin, tokoh, dan orang tua. Seiring dengan itu menyerukan kepada
pemerintah untuk menghentikan regulasi dan kebijakan yang membuka pintu lebar-lebar masuknya budaya yang merusak serta melakukan
penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
- Menyatakan
keprihatinan yang mendalam atas bergesernya tata ruang/lanskap kehidupan
Indonesia di banyak daerah yang meninggalkan ciri keislaman sebagai akibat
derasnya arus liberalisasi budaya dan ekonomi. Oleh karena itu, meminta
penyelenggara negara serta berbagai pemangku kepentingan melakukan
langkah-langkah nyata untuk menggantikannya dan menata ulang regulasi dan
kebijakan lanskap kehidupan Indonesia agar tetap berwajah keislaman dan keindonesiaan
- Memprihatinkan
kondisi umat Islam di beberapa negara di dunia, khususnya Asia yang mengalami
perlakuan diskriminatif dan tidak memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
KUII meminta kepada pemerintah negara-negara yang bersangkutan untuk memberikan
perlindungan berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkeadilan dan
berkeadaban. Menyeru kepada Pemerintah dan umat Islam Indonesia untuk
memberikan bantuan kepada mereka dalam semangat ukhuwah Islamiyah dan
kemanusiaan.
Hasbunallah
wa ni’ma al-wakil, ni’ma al-maula wa ni’mal al-nashir.
Yogyakarta,
22 Rabiul Akhir 1436 H
11
Februari 2015 M
Sumber : www.kemenag.go.id