Sebagai bukti bahwa seorang guru itu profesional, diantaranya adalah
memiliki sertifikat pendidik, SK Penetapan sebagai guru profesional yang
dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam untuk Lembaga dibawah
Kementerian Agama Islam, memiliki Nomor Register Guru (NRG) yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang tercover pada
website www.padamu.siap.web.id. Untuk mengingat nomor-nomor yang begitu
banyak, maka perlu ada satu kartu yang memuat identitas tersebut. inilah
yang disebut dengan Kartu NRG Guru Profesional.
Untuk mendownload aplikasi ada DISINI