Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional
menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang
melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan
yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang
menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua
jenjang pendidikan.
Secara umum, PK GURU memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai
kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang
diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan
demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan
guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau
audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai
basis untuk merencanakan PKB.
Untuk dapat melaksanakan tugas PKG, maka madrasah harus membentuk TIM Assesor PKG yang setiap petugas/assesor menilai 5 - 10 orang guru. Pada lembar isian PKG tercantun nama penilai dan nomor SK penugasan dari Kepala Sekolah/Madrasah.
Berikut adalah contoh SK Tim Asessor PKG di Madrasah