PENGAJUAN
NUPTK BARU BAGI GURU
Kepada
Pengguna Yth.
Kami informasikan pada hari ini tanggal 22 September 2014 telah
dirilis modul ajuan NUPTK baru khususnya untuk Pendidik Non PNS. Pendidik Non
PNS yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai
berikut :
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di
sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Usia minimal >= 18 tahun
terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2.
SK Guru awal terekam sebelum 1
Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
3.
Cetak Portofolio terbaru
4.
Copy legalisir ijazah pendidikan
terakhir minimal D4/S1
5.
SK Pengangkatan dari
Bupati/Walikota sebagai Guru yang dibiayai oleh APBD, atau SK Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai
PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di
sekolah swasta memenuhi syarat, sebagai berikut:
1.
Usia minimal >= 18 tahun
terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2.
SK Guru awal terekam sebelum 1
Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
Cetak Portofolio
Cetak Portofolio
3.
Copy legalisir ijazah pendidikan
terakhir minimal D4/S1
4.
Copy Akte Pendirian Yayasan
5.
SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan
(GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun
berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus
2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua
Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan
masa kerja tahun 2010).
Catatan:
Sistem Padamu Negeri akan mendeteksi status usia minimal, pendidikan terakhir dan TMT Guru awal untuk menampilkan formulir ajuan NUPTK baru secara otomatis kepada login PTK fungsi Pendidik.
Sistem Padamu Negeri akan mendeteksi status usia minimal, pendidikan terakhir dan TMT Guru awal untuk menampilkan formulir ajuan NUPTK baru secara otomatis kepada login PTK fungsi Pendidik.
Panduan selengkapnya dapat dipelajari di
http://bantuan.siap-online.com/2014/09/pengajuan-nuptk-baru-oleh-ptk-non-pns.html
http://bantuan.siap-online.com/2014/09/pengajuan-nuptk-baru-oleh-ptk-non-pns.html
Demikian informasinya, semoga banyak memberi manfaat.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku.