Kamis, 06 November 2014

TAMBAHAN ALOKASI FORMASI CPNS K-I KEMENAG 2014



Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, dan memperhatikan Surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V.221-1/93 tanggal 17 Juli 2014, Perihal Pertimbangan Teknis Tambahan Alokasi Fomasi CPNS Tenaga Honorer Katagori I dengan ini disampaikan Penetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tambahan Alokasi Formasi CPNS Kementerian Agama dari Tenaga Honorer Katagori I, sebagai hasil Audit Tujuan Tertentu II (ATT II) yang Memenuhi Kriteria (MK) dengan otoritas dengan ketentuan :
  1. Tambahan alokasi formasi CPNS dari hasil Audit Tujuan Tertentu II (ATT II) yang memenuhi kriteria (MK) sejumlah 2.817 formasi dengan perincian : guru = 2.088 Tenaga Penyuluh = 126 dan tenaga Teknis 603.
  2. Daftar nominatif sebagaimana terlampir
  3. Proses pengajuan penetapan NIP tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada nomor 2 diataskepada kepala BKN harus dilengkapi dengan dokumensesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS agar berkoordinasi dengan Kepala BKN
  5. Dampak keuangan pengangkatan dari pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tersebut dibebankan pada APBN Kementerian Agama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri PAN dan RB
tertanda


Azwar Abubakar

Info resmi dari website Kemenag RI (http://kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=28395)
Surat edaran dapat diunduh DISINI
Lampiran Surat dapat diunduh DISINI