Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(BPSDMPK-PMP) Nomor: 6441J/LU2015 tanggal 14 Januari 2015 perihal Agenda
Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran
2014/2015, dengan ini kami sampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:
1.
Bahwa BPSDMPK-PMP Kemendikbud RI memberikan waktu mulai
tanggal 1 Februari 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 untuk registrasi
ufang NRG (Nomor Registrasi Guru) dan pencetakan Kartu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui sistem padamunegeri
http://padamu.siab.web.id/;
2.
PTK yang sudah tersertifikasi
dan sudah mempunyai NRG segera
melakukan registrasi ulang NRG secara mandiri melalui online atau berkoordinasi
dengan admin padamunegeri yang ada di Madrasah atau admin pada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk teknis registrasinya. NRG yang tidak
diregistrasi ulang sebelum tanggal 30 Juni 2015 akan dianggap tidak valid oleh Kemendikbud;
3. PTK diwajibkan melakukan
updating data atas identitas dirinya di aplikasi padamunegeri. Setelah updating
data selesai, PTK melakukan pengecekan identitasnya untuk memastikan Kartu
PTKnya berlaku pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 sebelum tanggal 30
Juni 2015. Apabila dalam semester 1 dan semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015, NUPTK/PeglDnya
tidak diaktifkan secara mandiri oleh setiap PTK, maka secara otomatis sistem
padamunegeri Kemendikbud akan menonaktifkan (freeze) permanen NUPTK/PeglDnya;
4. PTK yang sudah mempunyai
NUPTK/PegID namun belum mengetahui user dan password untuk mengakses identitasnya di sistem padamunegeri, dapat
menghubungi admin padamunegeri yang ada di Madrasah atau admin pada Kankemenag
Kabupaten/Kota, Bagi Madrasah atau Kankemenag yang belum mempunyai admin
padamunegeri dapat menghubungi pihak LPMP setempat atau admin BPSDMPK-PMP untuk
memperoleh user dan password yang berlokasi di Gedung D
Lantai 17 JI. Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat Telp. 021-57974164;
5. PTK yang sudah tersertifikasi
(pada tahun 2013 atau sebelum tahun 2013) dan belum mempunyai NRG melakukan pengajuan NRG melalui Kepala Madrasah
kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
untuk diverifikasi. Selanjutnya, Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota
mengusulkan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk divalidasi,
lalu disampaikan usulan datanya secara resmi kepada Dirjen Pendidikan IsIam cq.
Direktur Pendidikan Madrasah untuk diproses oleh Pokja Sertifikasi Guru
Kementerian Agama RI ke BPSDMPK-PMP (mekanisme pengajuan NRG yang tidak
memenuhi persyaratan tidak akan diproses);
6. PTK yang belum mempunyai NUPTK
melakukan pengajuan penerbitan NUPTK melalui Kepala Madrasah kemudian
disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi
sekaligus dilakukan validasi data. Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
menyampaikan usulan penerbitan NUPTK kepada LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan) dengan menyampaikan tembusan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama
Provinsi (penjelasan terkait hal ini dapat diakses melalui online http://cari.oadamu.siap.web.id/ffitalur/#alur-01;
7. Semua Guru
dan Kepala Madrasah wajib melaksanakan Penilaian Kinerja Guru
(PKG) pada periode
semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 (menunggu penjelasan berikutnya).
1. PENGAKTIFAN DATA NUPTK
2. Penjelasan tentang Updating Data PTK